Piyu Padi Bisa Dipidana Jika Sembunyikan Flo

Written By RajaBlog on Wednesday, November 20, 2013 | 3:56 PM


Jakarta - Anastasia Florine Limasnax alias Flo, pelaku perusakan rumah Vika Dewayanti di di Jalan Pulomas Barat VII Blok D2, Pulogadung, Jakarta Timur hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Keberadaan Flo belum diketahui dan kabarnya ia disembunyikan sang suami, Piyu.


Pihak kepolisian menegaskan bila itu terjadi maka gitaris group band Padi itu dapat dipidana karena menyembunyikan pelaku kejahatan. Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto saat ditemui diruangannya, Rabu (20/11).


"Hingga kini kami masih mencari keberadaan Flo. Bila isu yang menyatakan Flo disembunyikan Piyu benar terjadi, maka Piyu juga bisa terkena pidana juga," ungkap Kombes Rikwanto.


Lebih lanjut dijelaskan Rikwanto, hingga kini status Flo sendiri masih jadi pelaku. Namun belum ditetapkan sebagai DPO pihak kepolisian.


"Pokoknya kami masih terus mencari pelaku. Masalah kabar Flo akan dimasukkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) masih kita rapatkan kembali," lanjut Rikwanto.


Terkait dengan telah diperiksanya Adiguna Sutowo sebagai saksi, pihak Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Piyu kembali untuk diperiksa.


"Rencananya memang piyu akan dipanggil kembali tapi waktunya belum ditentukan. Hal itu terkait banyaknya perbedaan jawaban dari pihak Adiguna dan Piyu terkait masalah Flo," tuturnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Piyu Padi Bisa Dipidana Jika Sembunyikan Flo

Dengan url

http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/11/piyu-padi-bisa-dipidana-jika.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Piyu Padi Bisa Dipidana Jika Sembunyikan Flo

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Piyu Padi Bisa Dipidana Jika Sembunyikan Flo

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger