Wantimpres Minta Perppu soal MK Didukung

Written By RajaBlog on Thursday, October 17, 2013 | 3:39 PM






JAKARTA, KOMPAS.com -
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang Hukum dan HAM Albert Hasibuan berharap semua pihak mendukung penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) menyikapi situasi di Mahkamah Konstitusi.


Albert mengaku, awalnya dirinya mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengambil langkah melakukan revisi UU MK menyikapi terungkapnya dugaan korupsi yang dilakukan Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar. Namun, kata dia, Presiden menilai ada kegentingan merosotnya ketidakpercayaan publik terhadap MK sehingga perlu diterbitkan perppu.


"Saya bisa pahami (penerbitan perppu) karena presiden melihat adanya ketidakpercayaan publik yang sudah berada di titik nadir. Beliau berusaha membalikkan kepercayaan publik kepada MK," kata Albert ketika ditemui di Kantornya di Jakarta, Kamis (17/10/2013).


Albert menambahkan, jika ketidakpercayaan terhadap MK tidak diperbaiki, maka akan merusak demokrasi. Nantinya, perppu akan memperbaiki persyaratan menjadi hakim konstitusi, mengatur proses penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi, dan mengatur pengawasan.


Terkait pengawasan hakim konstitusi yang menjadi polemik, Albert mengatakan, nantinya bukan Komisi Yudisial yang mengawasi. Namun, kata dia, nantinya akan dibentuk pengawas yang diisi unsur dari KY dan masyarakat. Jadi, tidak akan inkonstitusional.


"Saya rasa, karena Perppu ini akan dikeluarkan, sebaiknya kita dukung," pungkas Albert.


Seperti diberitakan, Presiden akan menandatangani Perppu itu dalam waktu dekat. Namun, berbagai pihak mengkritik rencana itu dengan berbagai alasan. Disarankan, pemerintah dan DPR mengambil langkah revisi UU MK.


Awalnya, Presiden menyebut akan memberikan kewenangan kepada KY untuk mengawasi sembilan penjaga konstitusi. Namun, jika langkah itu dilakukan, maka akan bertentangan dengan konstitusi lantaran MK pernah memutuskan hal itu tahun 2008 .


MK tengah membentuk Majelis Pengawasan Etik untuk mengawasi kerja hakim konstitusi secara permanen. Masyarakat dapat memberikan informasi jika ada penyimpangan yang dilakukan hakim konstitusi kepada majelis itu. Jika cukup bukti, Majelis Pengawasan Etik dapat merekomendasikan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah.





Editor : Caroline Damanik


















Anda sedang membaca artikel tentang

Wantimpres Minta Perppu soal MK Didukung

Dengan url

http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/10/wantimpres-minta-perppu-soal-mk-didukung.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Wantimpres Minta Perppu soal MK Didukung

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Wantimpres Minta Perppu soal MK Didukung

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger