Jika Terbukti, Panglima TNI Janji Tindak Anggota yang Terlibat Penyekapan

Written By RajaBlog on Wednesday, September 18, 2013 | 3:39 PM






JAKARTA, KOMPAS.com -
Panglima TNI Jenderal (TNI) Moeldoko mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan satu anggota TNI Angkatan Laut dalam kasus penyekapan dua orang di daerah Tamansari, Hayam Huruk, Jakarta Barat. Jika terbukti bersalah, menurut Moeldoko, pihaknya akan menindak tegas.


"Kalau salah diberesin, yah diembat dong (tindak). Kalau salah ditindak hukum. Kalau dia (terbukti terlibat) pidana, yah maaf masuk penjara," kata Moeldoko di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/9/2013).


Moeldoko mengatakan, ia akan mendorong untuk dilakukan tindakan keras terhadap setiap penyimpangan anggota. Seperti melakukan penyekapan, menurut dia, tidak pantas untuk menjadi prajurit TNI.


"Jadi, pelaku bakal diberhentikan tidak dengan hormat dari TNI? Bisa terjadi, sangat mungkin," jawab Moeldoko.


Seperti diberitakan, Polsek Metro Tamansari membongkar aksi penyekapan yang melibatkan dua korban berinisial AZ dan AA. Keduanya disekap sekitar 1,5 bulan di sebuah rumah toko (ruko) yang terletak di Jalan Hayam Wuruk No 120D, Tamansari, Jakarta Barat. Penyekapan itu diduga terkait masalah hutang. Selama penyekapan, keduanya mengalami penyiksaan fisik dan mental seperti disundut rokok, dipukul, diketok pistol, hingga alat kelaminya diolesi balsem.





Editor : Caroline Damanik


















Anda sedang membaca artikel tentang

Jika Terbukti, Panglima TNI Janji Tindak Anggota yang Terlibat Penyekapan

Dengan url

http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/09/jika-terbukti-panglima-tni-janji-tindak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Jika Terbukti, Panglima TNI Janji Tindak Anggota yang Terlibat Penyekapan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Jika Terbukti, Panglima TNI Janji Tindak Anggota yang Terlibat Penyekapan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger