Jakarta - Polisi menetapkan pengemudi Mitshubishi Lancer B 80 SAL, Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13), sebagai tersangka. Ia terlibat dalam kasus kecelakaan maut yang merenggut enam nyawa dan sembilan orang luka-luka, di KM 8+200 Tol Jagorawai, Jakarta Timur, dini hari kemarin.
"Kepada Dul, statusnya sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/9).
Dikatakan Rikwanto, Dul ditetapkan tersangka, karena sebagai pengemudi Mitsubishi Lancer. Olah tempat kejadian perkara (TKP) juga sudah dilakukan kemarin.
"Karena memang yang mengemudikan mobil Lancer adalah Dul dan mobil tersebut dalam olah TKP diketahui telah menabrak pembatas jalan lantaran hilang kendali, kemudian menabrak Grandmax, lalu terdorong ke Avanza. Akibatnya enam orang meninggal dunia dan sembilan orang luka berat," tambahnya.
Menurut Rikwanto, Kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini. Dan memang Dul belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
"Saat ini fokus masih dijalani (penyelidikan). Sementara, Dul masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI)," ungkapnya.
Rikwanto menyampaikan, pasal yang kemungkinan akan dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 310 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yaitu karena kelalaian mengakibatkan orang lain luka berat atau meninggal dunia.
Anda sedang membaca artikel tentang
Dul Jadi Tersangka Kecelakaan Jagorawi
Dengan url
http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/09/dul-jadi-tersangka-kecelakaan-jagorawi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dul Jadi Tersangka Kecelakaan Jagorawi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dul Jadi Tersangka Kecelakaan Jagorawi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment