JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menegaskan, pemerintah Australia tak dapat melakukan intervensi terkait pembebasan bersyarat terpidana narkoba Schappelle Corby. Pemerintah Indonesia hanya memberikan pembebasan bersyarat jika memang hal tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
"Enggak bisa. Mereka tidak bisa menyetir saya dan Pak menteri untuk memberikan PB (pembebasan bersyarat) pada Corby. No way! Pertimbangannya hanya hukum dan hukum," kata Denny di Kantor Kemenhuk dan HAM, Jumat (27/9/2013).
Menurut Denny, pengajuan pembebasan bersyarat Corby akan dikabulkan jika memenuhi syarat, dan sebaliknya. "Kalau nanti diberikan pun, berarti dia memenuhi syarat. Kalau tidak diberikan, berarti tidak memenuhi syarat. Enggak ada kaitannya dengan lain, ini persoalan hukum," terang Denny.
Sebelumnya, Denny mengaku belum melihat langsung surat permohonan pembebasan bersyarat wanita asal Australia itu. Seperti diketahui, Corby yang kedapatan membawa 4,1 kg ganja ke Bali, dihukum 20 tahun penjara. Namun, ia mendapatkan pengurangan hukuman selama 5 tahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Bila dibebaskan bersyarat, Corby harus tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan Bali sampai pertengahan tahun 2015. Hal ini dengan catatan, dia terus mendapatkan pengurangan hukuman delapan bulan setiap tahunnya.
Kepala Lapas Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna mengatakan, Corby juga mendapatkan pengurangan hukuman 6 bulan bertepatan dengan peringatan 17 Agustus 2013.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
Denny: Pembebasan Bersyarat Corby, Saya Tak Bisa Disetir
Dengan url
http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/09/denny-pembebasan-bersyarat-corby-saya.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Denny: Pembebasan Bersyarat Corby, Saya Tak Bisa Disetir
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Denny: Pembebasan Bersyarat Corby, Saya Tak Bisa Disetir
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment