SK Gubernur DKI Dicabut, Tak Ada Lagi Uang Kerahiman

Written By RajaBlog on Thursday, August 15, 2013 | 3:52 PM





JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut surat keputusan gubernur tentang pemberian uang kerahiman. Pencabutan SK gubernur itu dilakukan terkait pelaksanaan program pengerukan belasan sungai melalui Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).


"Kita sudah cabut SK gubernur tentang mengganti uang kerahiman. Pokoknya kita enggak ada lagi pinjam duit buat ganti uang kerahiman," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (15/8/2013).


Menurut Basuki, pelaksanaan program JEDI tetap menggunakan dana pinjaman dari Bank Dunia. Namun, hal itu langsung diurusi oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum. Pemprov DKI hanya bertanggung jawab dalam hal pembebasan tanah.


Satu hal yang ditolak oleh Pemprov DKI adalah pemberian pinjaman oleh Bank Dunia yang dipergunakan untuk ganti rugi lahan warga yang dibebaskan. Warga yang mendirikan bangunan di pinggir sungai itu, kata dia, telah melanggar peraturan yang ada. Oleh karena itu, apabila pemerintah memberikan uang kerahiman, maka pemerintah turut melanggar hukum.


"Awalnya, aturan pembebasan sungai itu, kita harus membayar uang kerahiman. Cara itu yang kita tolak ke Bank Dunia dan itu mengajarkan kita untuk merusak orang," kata Basuki.


Proyek JEDI yang dirintis oleh Gubernur DKI sebelumnya, Fauzi Bowo atau Foke, itu diperkirakan menelan anggaran sebesar 190 juta dollar AS. Bank Dunia memberikan pinjaman lunak kepada Pemerintah Indonesia sebesar 139 juta dollar AS. Sisanya sebesar 51 juta dollar AS akan diambil dari APBN dan APBD DKI.


Kementerian PU juga telah memastikan bahwa pengerjaan fisik pengerukan 11 sungai dan empat waduk di Jakarta dimulai dengan pengadaan tender fisik internasional. Tender fisik akan dimulai dengan tahap prakualifikasi dan tahap tender untuk tujuh paket kegiatan pengerukan. Proses tender berlangsung terbuka bagi semua kontraktor. Adapun kontraktor asing yang berkeinginan mengikuti proses tender diwajibkan membentuk joint venture bersama kontraktor asal Indonesia.





Editor : Laksono Hari Wiwoho


















Anda sedang membaca artikel tentang

SK Gubernur DKI Dicabut, Tak Ada Lagi Uang Kerahiman

Dengan url

http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/08/sk-gubernur-dki-dicabut-tak-ada-lagi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

SK Gubernur DKI Dicabut, Tak Ada Lagi Uang Kerahiman

namun jangan lupa untuk meletakkan link

SK Gubernur DKI Dicabut, Tak Ada Lagi Uang Kerahiman

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger