Pemerintah Harus Pertahankan PP Pembatasan Remisi

Written By RajaBlog on Tuesday, July 23, 2013 | 3:39 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan,  Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tidak bertentangan dengan UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. PP tersebut, katanya, hanya membatasi, bukan menghilangkan remisi. Secara hukum, menurut Saldi, tak ada persoalan dengan PP itu.

"Pemerintah harus tetap bertahan dengan PP itu," ujar Saldi, dalam sebuah diskusi, di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Selasa (23/7/2013).

Ia memaparkan, UU Pemasyarakatan tidak mengatur syarat-syarat dan tata cara pemberian remisi. Oleh karena itu, keberadaan PP No. 99 tahun 2012 untuk mengatur hal itu. Selain itu, menurut Saldi, ditinjau dari asas pembentukan dan substansi, PP tersebut juga tidak melanggar UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,

"Asas pembentukan PP tersebut memiliki tujuan yang jelas, yaitu memperketat pemberian remisi," katanya.

Saldi menilai, alasan yang mendorong penerbitan PP tersebut karena sebagian besar vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat terhadap para pelaku korupsi "kelas teri". Sebaliknya, menurutnya, jarang sekali ada vonis yang tegas terhadap para pelaku korupsi kelas kakap. Saldi menambahkan, hal ini semakin diperparah dengan pemberian remisi terhadap para pelaku korupsi tersebut.

Desakan pencabutan PP 99 tahun 2012 mencuat setelah terjadinya kericuhan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Sebagian menuding, kericuhan itu sebagai puncak dari kapasitas lapas yang melebihi jumlah idealnya. Sementara, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, ricuh Tanjung Gusta karena terhentinya aliran listrik dan air yang memicu emosi para narapidana.  
C16-13

Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Anda sedang membaca artikel tentang

Pemerintah Harus Pertahankan PP Pembatasan Remisi

Dengan url

http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/07/pemerintah-harus-pertahankan-pp.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemerintah Harus Pertahankan PP Pembatasan Remisi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemerintah Harus Pertahankan PP Pembatasan Remisi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger