Terdakwa Membisu, Hakim Tetap Jalankan Sidang

Written By RajaBlog on Monday, April 22, 2013 | 3:39 PM


JAKARTA, KOMPAS.com -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, yang diketuai Sudharmawatiningsih, tetap menjalankan pemeriksaan terdakwa perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia. Terdakwa Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo tetap membisu selama pemeriksaan terhadap dirinya.


"Sejak awal saya sampaikan saya tidak mau diperiksa sehingga saya tidak mau bicara," itulah kata-kata terakhir Herlan di persidangan. "Ya sudah itu hak saudara," kata Sudharmawatiningsih.


Hakim tetap melakukan pemeriksaan terdakwa dengan alasan sudah sesuai dengan jadwal yang telah disampaikan sebelumnya. Walaupun hal itu tetap diprotes oleh terdakwa karena dianggap tidak mencerminkan keadilan bagi dirinya.


Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada penuntut umum dari Kejaksaan Agung untuk mengajukan pertanyaan kepada terdakwa. "Apakah saudara terdakwa pernah diperiksa penyidik dari kejagung," tanya jaksa DP Marbun.


"Saudara terdakwa, apakah akan menjawab pertanyaan penuntut umum?" tanya Sudharmawatiningsih. Terdakwa Herlan diam tak menjawab, pertanyaan penuntut umum dilanjutkan. Belasan hingga puluhan pertanyaan dilontarkan jaksa penuntut umum namun tak sepatah kata pun keluar dari mulut Herlan. Hingga akhirnya hakim menyudahi persidangan.


"Saudara terdakwa apakah ada yang akan saudara terangkan dalam persidangan ini?," tanya Sudharmawatiningsih. Terdakwa tetap diam dan tertunduk. "Baik, majelis mengingatkan, keterangan saudara adalah untuk kepentingan saudara sendiri. Namun saudara sampai detik ini tak memanfaatkannya. Termasuk tak memanfaatkan tawaran didampingi penasehat hukum dari pengadilan. Majelis telah memberi kesempatan agar saudara menjawab pertanyaan penuntut umum, tapi tak digunakan oleh saudara," kata Sudharmawatiningsih. "Dengan demikian sidang hari ini sudah selesai dan pemeriksaan terdakwa sudah cukup dan acara selanjutnya adalah tuntutan. Saudara penuntut umum agar menyiapkan tuntutan," lanjut Sudharmawatiningsih.


Setelah majelis hakim berembug, diputuskan sidang lanjutan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum akan digelar pada Jumat, 26 April 2013 pukul 08.00. Sedangkan pembelaan atau pledoi terdakwa diagendakan pada Selasa, 30 April pukul 8.30.


Herlan hari ini menolak diperiksa karena memrotes kebijakan hakim yang dianggap tidak adil terkait alokasi waktu untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan. Ia hanya diberi waktu sepekan untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan sementara jaksa diberi waktu empat bulan.


Sidang Herlan juga tanpa dihadiri para penasehat hukumnya karena sejak Jumat pekan lalu penasehat hukum sudah walk out sebagai protes atas ketidakadilan majelis hakim.


Walaupun hanya diberi waktu sepekan untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan, pada sidang-sidang dengan saksi dan ahli yang didatangkan jaksa, sebenarnya sudah banyak yang meringankan terdakwa. Saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup, misalnya, pada sidang sebelumnya dengan jelas telah memberi keterangan bahwa kontraktor tak wajib melengkapi diri dengan izin pemrosesan bioremediasi. Pihak yang harus melengkapi diri dengan izin pengolahan limbah adalah perusahaan yang mengeluarkan limbah yaitu PT Chevron.


Kasus ini bisa masuk ke Pengadilan Tipikor karena jaksa penuntut umum menganggap bioremediasi yang dilakukan adalah fiktif. Kontraktor juga dianggap tak memiliki izin pengolahan limbah.












Anda sedang membaca artikel tentang

Terdakwa Membisu, Hakim Tetap Jalankan Sidang

Dengan url

http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/04/terdakwa-membisu-hakim-tetap-jalankan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Terdakwa Membisu, Hakim Tetap Jalankan Sidang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Terdakwa Membisu, Hakim Tetap Jalankan Sidang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger