KPU: Tidak Ada Wacana Pembredelan Pers

Written By RajaBlog on Friday, April 12, 2013 | 3:39 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan pembredelan terhadap media yang menayangkan materi iklan partai politik selama masa tahapan pemilu berlangsung. Saat ini, KPU sendiri masih belum membahas aturan ini bersama Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).


"Tidak seperti itu, bisa jadi ada perubahan, jadi tidak ke arah sana (pembredelan)," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (12/4/2013).


Seperti diketahui, di dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kampanye mengatur pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.


Ferry menambahkan, untuk sanksi sendiri pihaknya belum dapat menentukan. Pasalnya, pihaknya belum berkoordinasi dengan KPI dan Dewan Pers. Namun, dirinya menegaskan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembredelan.


"Jika itu (pembredelan) televisi, radio, penyiaran, ke KPI. Kalau soal partainya, ini wilayah kita," katanya.


Sebelumnya diberitakan, KPU membuat peraturan yang menabrak ketentuan peraturan-perundangan. Kali ini bahkan tak hanya membentur perundangan terkait penyelenggaraan Pemilu. Salah satu klausul dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kampanye, rinci mengatur sanksi yang dijatuhkan pada media massa terkait peliputan dan pemuatan iklan selama tahapan pemilu.


"Itulah, KPU sering membuat peraturan yang menabrak peraturan vertikal. Dan, KPU kebablasan merinci sanksi untuk pers ini," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo, saat dihubungi, Jumat (12/4/2013).


Dia mengatakan, pengaturan soal ancaman terhadap media sudah pernah dia ingatkan dalam forum rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR. Pengaturan media massa terkait peliputan selama masa kampanye merupakan salah satu isu krusial ketika pembahasan RUU Pemilu. Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu ini mengatakan pembahasan topik tersebut sampai mengundang seluruh pimpinan media massa, baik cetak maupun elektronik, dalam forum rapat dengar pendapat umum (RDPU).


Dalam RDPU, Arif menawarkan pada para pimpinan media massa, apa saja yang perlu diatur terkait peliputan media selama tahapan pemilu, termasuk masa kampanye. Para pimpinan media yang hadir menyatakan tidak perlu UU Pemilu mengatur terlalu detil aturan main media, karena sudah ada UU Pers dan UU Penyiaran.


"Jadi, terkait peliputan atau iklan kampanye ada pelanggaran oleh pers, kembalikan saja ke Dewan Pers dan KPI, berdasarkan UU Pers dan UU Penyiaran, tidak perlu aturan KPU merinci sanksi untuk media," tegas Arif.


Seharusnya, imbuh dia, cukup KPU meminta Dewan Pers dan KPI bersikap tegas bila menemukan ada indikasi terkait pelanggaran kode etik jurnalistik dan ketentuan penyiaran.












Anda sedang membaca artikel tentang

KPU: Tidak Ada Wacana Pembredelan Pers

Dengan url

http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/04/kpu-tidak-ada-wacana-pembredelan-pers.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPU: Tidak Ada Wacana Pembredelan Pers

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPU: Tidak Ada Wacana Pembredelan Pers

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger