Pembunuhan
Kapolres Bogor Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Penyidik
Penulis : Antony Lee | Rabu, 23 Januari 2013 | 15:31 WIB
BOGOR, KOMPAS.com -- Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Asep Safrudin akan menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polsek Megamendung. Hal itu disampaikan Asep di Cibinong, Rabu (23/1/2013), usai menerima laporan adanya pengaduan tim kuasa hukum tiga remaja yang didakwa terlibat kasus pembunuhan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Kami akan terbuka menyelidiki laporan tersebut. Memang benar sudah diproses dan bahkan ada putusan pengadilan," kata Asep.
Sebelumnya, tim kuasa hukum melaporkan penyidik Polsek Megamendung atas dugaan rekayasa rekonstruksi ke Seksi Propam Polres Bogor. Menurut kuasa hukum ketiga terdakwa, Andriansyah Harahap, pada persidangan putusan, 19 Januari 2013, majelis hakim memutuskan MA (15), MI (15), dan RS (15), tidak terbukti membunuh M Andriansyah (19). Namun, mereka dihukum 8 bulan penjara atas kepemilikan senjata tajam.
"Ada rekayasa dalam berkas acara pemeriksaan dan rekonstruksi. Penyidik memaksakan ketiga klien kami untuk mengakui telah membunuh. Pertanyaan kami setelah vonis hakim, siapa pembunuh sebenarnya," kata Andriansyah Harahap.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 17 November di Munjul, Megamendung. Korban ditemukan tewas usai tawuran antara dua sekolah. Sehari kemudian, tiga remaja itu ditahan penyidik Polsek Megamendung.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kapolres Bogor Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Penyidik
Dengan url
http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/01/kapolres-bogor-tindaklanjuti-dugaan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kapolres Bogor Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Penyidik
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kapolres Bogor Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Penyidik
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment