Bandar Narkoba Nekat Produksi Sabu di Rumahnya

Written By RajaBlog on Thursday, January 31, 2013 | 3:52 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Bandar narkoba yang memproduksi sabu di rumah pribadi miliknya di komplek Danau Indah 13, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditangkap polisi. Narkoba jenis sabu seberat delapan kilogram disita.


"Tersangka kali ini berbeda dengan sebelumnya karena memproduksi barang di rumah sendiri. Kalau biasanya kan mereka produksi di rumah sewaan," kata Kombespol Suntana di Mapolres Jakarta Barat pada Kamis (31/1/2013).


Penangkapan ini, kata Suntana, dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang pengedaran narkoba di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Kemudian anggota Polres Jakbar melakukan penyidikan ke lokasi tersebut dan mendapatkan informasi mengenai sebuah rumah di daerah Sunter yang dimiliki oleh tersangka JK (44) sebagai penyedia dan pemodal barang-barang tersebut.


Di rumah yang biasa dijadikan tempat produksi tersebut, polisi juga menyita alat pencetak sabu, 650 butir pil ekstasi, satu kilogram sabu, dan setengah ember serbuk warna abu-abu. Bahan-bahan tersebut digunakan untuk membuat pil ekstasi, sedangkan bahan-bahannya didapat dari dua orang warga negara Malaysia yang masih menjadi DPO.


Suntana mengungkapkan, setelah melakukan pengembangan kepada JK dan dua temannya, HKK (53), dan TR (45), polisi mengetahui salah satu tersangka pernah memasok barang sebanyak 20 kilogram sabu kepada temannya, F di sebuah rumah kos di daerah Tamansari, Jakarta Barat. Dari pengembangan lanjutan, kemudian polisi menangkap tersangka F di tempat kos di jalan keselamatan, Jakarta Barat.


"Dari penangkapan tersangka terakhir, kita menyita lima paket sabu dengan berat sekitar tujuh kilogram," kata Suntana.


Barang-barang ini, menurut Suntana, rencananya akan diedarkan ke luar Jakarta yaitu wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka merupakan pemain baru dan belum pernah ditangkap pihak kepolisian terkait masalah narkoba.


"Mereka orang baru semua, tetapi yang memasok itu pemain lama dan masih jadi DPO," ungkap Suntana.


Salah satu tersangka berinisial JK mengatakan, dirinya sudah lima bulan menekuni pekerjaan sebagai pengedar narkoba. Dia memproduksi di rumah pribadi karena tidak mengira akan terjadi penggerebekan seperti sekarang ini.


"Saya enggak nyangka akan digerebek. Makanya produksi di rumah saja," kata JK.


Selain barang bukti narkoba dan alat pencetak ekstasi, ungkap Suntana, polisi juga menyita uang tunai Rp 95 juta dari hasil penjualan selama seminggu. Mereka terkena Pasal 113 dan Pasal 112 mengenai narkoba dengan ancaman hukuman sedikitnya lima tahun penjara.






Editor :


Ana Shofiana Syatiri









Anda sedang membaca artikel tentang

Bandar Narkoba Nekat Produksi Sabu di Rumahnya

Dengan url

http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/01/bandar-narkoba-nekat-produksi-sabu-di.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bandar Narkoba Nekat Produksi Sabu di Rumahnya

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bandar Narkoba Nekat Produksi Sabu di Rumahnya

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger