Kabareskrim: Sekarang, Terserah KPK

Written By RajaBlog on Tuesday, October 23, 2012 | 3:39 PM


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman menegaskan, penyidik Bareskrim tidak lagi melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri. Menurutnya, kasus tersebut kini telah menjadi kewenangan dan tanggung jawab penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanganinya. Pada Senin (22/10/2012) kemarin, Polri menyatakan tidak lagi melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

"Pokoknya kita sudah melimpahkan ke KPK. Silakan KPK mau menindaklanjuti seperti apa. Sepenuhnya kita limpahkan," terang Sutarman di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2012).

Untuk berkas perkara, barang bukti, hingga para tersangka, akan dibicarakan dalam teknis pelimpahan selanjutnya antara penyidik KPK dan Polri. Sementara itu, terkait masalah dua tersangka yang tidak menjadi tersangka di KPK sebelumnya, Sutarman menekankan, hal itu tak lagi menjadi kewenangan Polri. Kedua tersangka itu adalah AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo. Sutarman menyerahkan segala keputusan kepada KPK.

"Jadi, sudah diserahkan semuanya. Silakan ditindaklanjuti penyidikannya oleh KPK. KPK akan menetapkan berapa tersangkanya, silakan. Itu sepenuhnya jadi tanggung jawab KPK setelah kita bersurat kemarin," tegas Sutarman.

Terkait status penahanan para tersangka, Sutarman juga menyerahkan kepada KPK. 

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menyatakan telah memutuskan untuk tak lagi melakukan penyidikan lanjutan atas kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Sikap ini diambil sebagai jawaban atas surat dari KPK yang diterima Polri pada Kamis (18/10 2012). Surat tersebut meminta Polri menghentikan penyidikan kasus simulator.

"Polri tidak akan lagi melakukan penyidikan lanjutan dan sepenuhnya akan menyerahkan kepada penyidik KPK untuk menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2012).

Boy menekankan, dalam kasus ini, Polri tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) atau penghentian penyidikan, tetapi tidak lagi menyidik kasus tersebut.

"Untuk SP3, kita tidak melakukan itu. Pasal 109, Polri tidak melakukan penghentian, tetapi Polri menyampaikan pada KPK bahwa Polri tidak lagi menangani kasus. Ini selanjutnya diserahkan kepada KPK," tambah Boy.

Kelima tersangka yang sudah ditahan terlebih dulu sepenuhnya akan diserahkan kepada KPK, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, pihak pemenang tender Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebagai pihak subkontraktor, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri Komisaris Legimo. Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Komisaris Legimo tidak menjadi tersangka dalam penyidikan yang dilakukan KPK. Polri belum menjelaskan secara pasti bagaimana mekanisme pelimpahan kedua tersangka ini.

Selain para tersangka ini, KPK pada Juli 2012 lalu juga menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK






Editor :


Inggried Dwi Wedhaswary









Anda sedang membaca artikel tentang

Kabareskrim: Sekarang, Terserah KPK

Dengan url

http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2012/10/kabareskrim-sekarang-terserah-kpk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kabareskrim: Sekarang, Terserah KPK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kabareskrim: Sekarang, Terserah KPK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger