Sebelum Berstatus Terdakwa, Chairun Nisa Tetap Jadi Anggota DPR

Written By RajaBlog on Friday, October 4, 2013 | 3:39 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Meski sudah menjadi tersangka, Chairun Nisa belum diberhentikan sebagai anggota Dewan.

"Tersangka itu kan belum tentu salah. Begitu dari penyelidikan ke penyidikan, dia jadi terdakwa, dia baru diberhentikan sementara," ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Siswono Yudhohusodo, di Kompleks Parlemen, Jumat (4/10/2013).

Siswono mengatakan, BK baru akan memproses Chairun Nisa kalau sudah masuk ke proses persidangan dan sudah berstatus terdakwa. Jika sudah terdakwa, BK akan memberhentikan sementara Chairun Nisa.

"Jika proses pengadilan menyatakan dia bersalah, dia diberhentikan dari anggota DPR. Kalau dia tidak bersalah, dia direhabilitasi. Jadi prinsip praduga tidak bersalah tetap kita ikuti sampai keputusan pengadilan keluar," kata politisi Partai Golkar ini.

Partai Golkar sendiri, ujar Siswono, belum mengambil tindakan apa pun terhadap Chairun Nisa.

"Itu tidak semena-mena. Tidak mungkin ada PAW (pergantian antar waktu) kalau belum diberhentikan," lanjutnya.

KPK menangkap tangan Akil, bersama Chairun Nisa, dan Cornelis di kediaman Akil pada Rabu (2/10/2013) malam. Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah nilainya sekitar Rp 2,5-3 miliar.

Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Pemberian uang itu diduga terkait dengan kepengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana. Pemberian uang kepada Akil ini diduga merupakan yang pertama kalinya.

Belum diketahui berapa total komitmen yang dijanjikan untuk Akil. KPK memantau pergerakan Akil sejak beberapa hari lalu. KPK sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada rencana pemberian uang untuk Akil pada Senin (1/10/2013). Namun rupanya pemberian uang itu bergeser waktunya menjadi Rabu malam.




Editor : Inggried Dwi Wedhaswary


















Anda sedang membaca artikel tentang

Sebelum Berstatus Terdakwa, Chairun Nisa Tetap Jadi Anggota DPR

Dengan url

http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/10/sebelum-berstatus-terdakwa-chairun-nisa.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sebelum Berstatus Terdakwa, Chairun Nisa Tetap Jadi Anggota DPR

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sebelum Berstatus Terdakwa, Chairun Nisa Tetap Jadi Anggota DPR

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger