Kasus Video Asusila, Kepala SMP 4 Tidak Dipidana

Written By RajaBlog on Friday, October 25, 2013 | 3:52 PM





JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, Kepala SMP Negeri 4 Jakarta Pusat tidak dapat dipidana dalam kasus video asusila yang direkam oleh pelajar sekolah tersebut. Kalaupun pengurus sekolah dianggap lalai dalam kasus tersebut, proses penindakannya diserahkan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Rikwanto mengatakan, sejauh ini polisi hanya memeriksa kepala sekolah dalam kapasitasnya sebagai saksi. Menurut dia, tanggung jawab kepala sekolah bergantung pada kewenangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.


"Kepala sekolah tidak dipidana. Sejauh mana dia 'lengah' atau mungkin pembiaran, biarkan itu wilayah sana (Dinas Pendidikan) yang bekerja," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/10/2013).


Rikwanto mengatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 17 orang saksi. Sepuluh orang di antaranya merupakan siswa yang melihat kejadian itu. Empat orang saksi merupakan pejabat sekolah SMP 4, yakni Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, guru Bimbingan dan Penyuluhan, serta wali kelas. Adapun tiga orang lainnya merupakan penjaga sekolah tersebut.


Setelah memeriksa barang bukti, polisi tidak menemukan adanya unsur paksaan pada video asusila yang dilakukan siswa SMP Negeri 4 itu. Polisi menyebutkan, mereka yang terlibat di dalamnya sudah melakukan perekaman video asusila di sekolahnya sebanyak tiga kali.


Kasus ini terungkap setelah orangtua siswi SMP 4 melaporkan bahwa anaknya dipaksa berhubungan intim dengan seorang temannya. Kejadian tersebut sengaja direkam dengan telepon genggam temannya yang lain.


Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/9/2013) pukul 11.50. Saat itu, seorang siswi AE tengah turun dari kelasnya setelah jam pelajaran usai. Sesampainya di lantai dasar, teman korban berinisial A mengajaknya ke salah satu ruangan untuk bertemu dengan teman lainnya, yakni CN, CD, DN, IV, dan WW. Ketika korban masuk, selain ada teman-teman yang disebut tadi, ternyata sudah ada seorang pria yang merupakan adik kelas mereka, FP. Di ruangan itu, A menyuruh AE untuk berhubungan intim dengan FP. Teman-temannya yang lain merekam dengan menggunakan telepon genggam.


Menurut orangtua AE, A mengancam AE dengan menggunakan pisau dan akan melukainya jika tidak melakukan apa yang ia suruh. A juga mengancam AE akan menyebar video yang telah direkam teman-temannya.





Editor : Laksono Hari Wiwoho
















Anda sedang membaca artikel tentang

Kasus Video Asusila, Kepala SMP 4 Tidak Dipidana

Dengan url

http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/10/kasus-video-asusila-kepala-smp-4-tidak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kasus Video Asusila, Kepala SMP 4 Tidak Dipidana

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kasus Video Asusila, Kepala SMP 4 Tidak Dipidana

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger