Kasus Salah Tembak, Kontras Nilai Polisi Halalkan Cara Kotor

Written By RajaBlog on Tuesday, October 15, 2013 | 3:52 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menilai kasus salah tembak yang menimpa Robin Napitupulu (25) di Koja, Jakarta Utara, Sabtu (12/10/2013) merupakan cermin bahwa kepolisian masih menghalalkan cara kotor menegakkan hukum.


Hal itu disampaikan Koordinator Kontras Haris Azhar untuk menanggapi pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto. Sebelumnya, Rikwanto menyatakan bahwa kasus salah tangkap bukan kesalahan polisi seluruhnya karena polisi hanya menindaklanjuti informasi pelaku kriminal.


"Hal ini menandakan bahwa polisi masih menghalalkan cara kotor dalam penegakan hukum," kata Haris melalui siaran pers kepada wartawan, Selasa (15/10/2013).


Haris mengatakan, pernyataan itu melanggar hak asasi manusia dan prosedur di institusi kepolisian. Ia menilai tidak ada alasan cukup untuk membenarkan penganiayaan terhadap siapa pun yang dituduh sebagai pelaku kriminal, seperti Robin. Selain itu, kata Haris, informasi pelaku kriminal bukan menjadi alat bukti (sesuai KUHAP) untuk menindak terduga pelaku kriminal.


Haris meminta polisi menyelesaikan kasus tersebut di jalur pidana, yakni memberikan hukuman tegas bagi anggotanya yang berlaku mirip "koboi jalanan" ketimbang aparat penegak hukum. Ia mengatakan, polisi tidak bisa hanya meminta maaf dan mengarahkan penyelesaian kasus melalui jalur damai dengan korban yang telah terlukai.


"Damai adalah manipulasi polisi dan pembodohan hukum atas korban dan masyarakat. Soal ganti rugi, memang sudah sepatutnya. Tapi proses hukum harus ditempuh oleh institusi yang lebih tinggi dari polsek, misalnya polda atau mabes," ujarnya.


Robin ditangkap dan dianiaya oleh oknum petugas reserse kriminal Polsek Tanjung Duren dalam upaya pengejaran pelaku pencurian kendaraan bermotor di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu malam. Berbekal informasi pelaku yang ditangkap sebelumnya, polisi menemukan mobil Toyota Rush B 1946 KOR yang dikendarai Robin dan diduga sebagai mobil pelaku.


Setelah mencegat Robin di Koja, oknum polisi itu melepaskan empat peluru ke mobil Robin. Robin berusaha mengamankan diri, tetapi akhirnya ditangkap dan dianiaya. Setelah dipastikan, rupanya petugasnya salah sasaran. Setelah itu, Robin dibawa ke Rumah Sakit Pelabuhan di Koja.


Meski tidak tertembus peluru, korban cukup trauma dengan luka sobek di tempurung kepala dan pelipis sebanyak 20 jahitan Tidak hanya itu, lengan tangan kanannya dan pinggangnya memar akibat terkena serpihan peluru, jari telunjuk kanan pun mengalami retak.


Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren Ajun Komisaris Khoiri mengatakan, operasi tersebut telah sesuai prosedur.





Editor : Laksono Hari Wiwoho


















Anda sedang membaca artikel tentang

Kasus Salah Tembak, Kontras Nilai Polisi Halalkan Cara Kotor

Dengan url

http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/10/kasus-salah-tembak-kontras-nilai-polisi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kasus Salah Tembak, Kontras Nilai Polisi Halalkan Cara Kotor

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kasus Salah Tembak, Kontras Nilai Polisi Halalkan Cara Kotor

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger