Kasum: MA \"Korting\" Hukuman Pollycarpus 6 Tahun

Written By RajaBlog on Monday, October 7, 2013 | 3:39 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) disebut telah mengambil keputusan penting dalam upaya pengungkapan kasus aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir pada tanggal 2 Oktober lalu. Dalam putusan tersebut, MA melakukan upaya peninjauan kembali terhadap hukuman pembunuh Munir, Pollycarpus Budihariprijanto. Hasilnya, MA memangkas hukuman Pollycarpus dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Demikian disampaikan Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Chairul Anam dalam Jumpa Pers di Kantor Imparsial, Senin (7/10/2013). Putusan tersebut, lanjutnya, tertuang dalam putusan dengan nomor register 133 PK/PID/2011.

"Putusan tersebut tentunya menciderai rasa keadilan kami," kata Chairul.

Menurutnya, alih-alih menyelesaikan kasus Munir secepat-cepatnya, pemerintah justru mengurangi sepertiga masa hukuman Pollycarpus. Padahal, belum genap 3 bulan lalu, Komite HAM PBB telah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyelesaikan kasus Munir dalam waktu 1 tahun.



"Jadi bukannya mengalami kemajuan, kasus ini justru mundur kebelakang," lanjutnya.

Chairul mengaku belum mendapatkan keterangan lebih jauh mengenai pertimbangan yang digunakan MA dalam menjatuhkan PK tersebut. Menurutnya, pihak MA belum dapat dimintai keterangan hingga saat ini.

Informasi mengenai PK dan pemangkasan hukuman itu hanya didapatkannya melalui situs web MA. PK atas PK Permohonan PK yang diajukan Pollycarpus merupakan respons atas putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Kejaksaan Agung dan menghukum Pollycarpus 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menyatakan Pollycarpus tidak terbukti membunuh Munir. Ia hanya dihukum dua tahun penjara karena dianggap terbukti menggunakan surat palsu.

Putusan kasasi itu menganulir putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Pollycarpus 14 tahun penjara. Pengajuan PK Pollycarpus dipandang tidak lazim karena merupakan PK atas PK. Menurut tata hukum acara, PK lazimnya diajukan atas putusan kasasi.

Sebelumnya, Pengacara Pollycarpus, Assegaf mengungkapkan, putusan PK atas PK diajukan karena Pollycarpus menganggap putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung cacat hukum. Menurutnya, mekanisme PK jaksa tidak dibenarkan dalam ketentuan hukum acara pidana. Pihak yang berhak mengajukan PK adalah ahli waris atau korban. (Baca juga: MA Kabulkan PK Pollycarpus)




Editor : Caroline Damanik
















Anda sedang membaca artikel tentang

Kasum: MA \"Korting\" Hukuman Pollycarpus 6 Tahun

Dengan url

http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/10/kasum-ma-hukuman-pollycarpus-6-tahun.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kasum: MA \"Korting\" Hukuman Pollycarpus 6 Tahun

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kasum: MA \"Korting\" Hukuman Pollycarpus 6 Tahun

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger