Tak Mau Bersaksi, Sefti Beralasan Hanya Gunakan Haknya

Written By RajaBlog on Monday, September 30, 2013 | 3:39 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Sefti Sanustika tidak bersedia menjadi saksi dalam sidang suaminya yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah. Sefti beralasan hanya menggunakan haknya sebagai istri terdakwa.

"Tadi, kan sudah dijelaskan sama hakim. Saya kan istrinya (Fathanah). Ya, saya hanya menggunakan hak saya," ujar Sefti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/9/2013).

Untuk diketahui, sebelum para saksi disumpah, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango menyampaikan ketentuan Pasal 168 KUHAP. Saksi istri atau suami, anak, keluarga sedarah tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi di persidangan, kecuali mereka bersedia.

Sefti pun memilih untuk tidak bersedia. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Sefti untuk membuktikan dugaan pencucian uang yang dilakukan Fathanah. Dalam dakwaan, Sefti turut menerima sejumlah uang, perhiasan, mobil, hingga rumah. Mengenai uang maupun benda yang diterimanya, Sefti menyerahkan pada kuasa hukum Fathanah untuk menjelaskan.

"Biar nanti pengacara yang jelasin," katanya.

Dalam dakwaan, istri keempat Fathanah itu pernah menerima transfer sebanyak 16 kali senilai total Rp 186,5 juta pada 2011. Kemudian pada tahun 2012 sebanyak 24 kali dengan total Rp 251,5 juta dan Rp 10 juta pada 2013.

Dari Fathanah ia mendapat rumah di Pesona Khayangan, Depok dan pembelian Apartemen Saladin, Depok atas nama Sefti. Sefti juga diberikan Toyota Alphard warna putih seharga Rp 760 juta dan Toyota Avanza seharga Rp 122 juta. Untuk perhiasan, penyanyi dangdut ini mendapatkan 1 cincin berlian (9,67 gram) seharga Rp 35 juta, 1 cincin berlian (10,27 gram) Rp 52,5 gram.

Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.




Editor : Caroline Damanik


















Anda sedang membaca artikel tentang

Tak Mau Bersaksi, Sefti Beralasan Hanya Gunakan Haknya

Dengan url

http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/09/tak-mau-bersaksi-sefti-beralasan-hanya.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tak Mau Bersaksi, Sefti Beralasan Hanya Gunakan Haknya

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tak Mau Bersaksi, Sefti Beralasan Hanya Gunakan Haknya

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger