Djoko Susilo Sambut Vonis Tanpa Didampingi Istri-istrinya

Written By RajaBlog on Tuesday, September 3, 2013 | 3:39 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) dengan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013), diramaikan puluhan wartawan dan dijaga oleh 84 polisi. Namun, di tengah keramaian tersebut, tidak terlihat istri-istri Djoko.

Saat dikonfirmasi, pengacara Djoko Susilo, Tommy Sihotang, memastikan istri-istri kliennya itu tidak akan hadir di persidangan, baik istri pertama Suratmi, istri kedua Mahdiana, maupun istri ketiga Dipta Anindita, memang tidak terlihat di persidangan.

"Tidak hadir. Kan, biasanya cuma anaknya si Eva itu yang datang," kata Tommy Sihotang, Selasa (3/9/2013), di pengadilan Tipikor Jakarta.

Seorang petugas pengawas KPK juga menambahkan, sepanjang pengamatannya, istri-istri Djoko Susilo memang tidak pernah hadir dalam sidang.



Sepanjang pemantauan Kompas.com, putri Djoko yang sempat diduga pula sebagai istri mudanya yang lain, Eva Handayani, juga tidak terlihat di antara para penonton sidang pada hari ini.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, yakni Rp 32 miliar.

Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta agar dalam putusannya majelis hakim Tipikor menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih. Dalam tuntutannya, jaksa KPK menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012 saat menduduki sejumlah posisi penting di kepolisian.

Djoko dinilai terbukti menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istrinya dan keluarganya. Kepemilikan harta Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat kepolisian.

Untuk periode 2003-2010, Djoko memiliki total aset senilai Rp 54,6 miliar dan 60.000 dollar AS. Padahal, total penghasilan yang diperolehnya sebagai pejabat Polri ketika itu hanya Rp 407 juta dan penghasilan lainnya sekitar Rp 1,2 miliar. Dalam periode itu Djoko pernah menjabat sebagai Kapolres Bekasi, Kapolres Metro Jakarta Utara, Dirlantas Polda Metro Jaya, Wadirlantas Babinkam Polri, Dirlantas Babinkam Polri, dan Kakorlantas.

Kemudian dalam periode 2010-2012, penghasilan Djoko sebagai pejabat Polri hanya sekitar Rp 235,7 juta ditambah penghasilan lainnya senilai Rp 1,2 miliar. Namun, dalam periode itu Djoko telah membeli aset sekitar Rp 63,7 miliar. Dalam periode ini, Djoko menjabat sebagai Dirlantas Babinkam Polri, Kakorlantas, dan Gubernur Akpol.

Selain dianggap jaksa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, Djoko dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau suatu korporasi. Dia dianggap terbukti menunjuk PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pelaksana proyek roda dua dan roda empat simulator SIM dan menggelembungkan harga alat simulator SIM. Dari perbuatannya ini, Djoko memperoleh keuntungan Rp 32 miliar.

Sementara itu, saat membacakan pembelaannya pekan lalu, Djoko membantah semua tuduhan jaksa KPK. Djoko mengaku hanya lalai dalam mengawasi dan menyerahkan pengerjaan proyek sepenuhnya kepada anak buah.




Editor : Caroline Damanik


















Anda sedang membaca artikel tentang

Djoko Susilo Sambut Vonis Tanpa Didampingi Istri-istrinya

Dengan url

http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/09/djoko-susilo-sambut-vonis-tanpa.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Djoko Susilo Sambut Vonis Tanpa Didampingi Istri-istrinya

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Djoko Susilo Sambut Vonis Tanpa Didampingi Istri-istrinya

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger