Tunjuk Patrialis Sebagai Hakim MK, Presiden Disomasi

Written By RajaBlog on Tuesday, August 6, 2013 | 3:39 PM





JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disomasi terkait pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi. Presiden didesak membatalkan keputusannya itu lantaran prosedur penunjukan Patrialis sebagai hakim konstitusi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.


Hal itu merupakan sikap Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK (Koalisi-MK) saat jumpa pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (6/8/2013). Koalisi-MK terdiri dari Indonesia Corruption Wacth, YLBHI, Indonesia Legal Rountable, Pukat FH UGM, ELSAM, dan LBH Padang.


Alvon Kurnia Palma Ketua Badan Pengurus YLBHI mengatakan, berdasarkan penjelasan Pasal 18 UU MK, pemilihan Ketua MK didahului dengan publikasi di media massa baik cetak maupun elektronik sehingga masyarakat mempunyai kesempatan untuk ikut memberi masukan atas calon bersangkutan.


Dengan disampaikan secara terbuka, kata dia, publik dapat menyampaikan masukan dan kritik terhadap calon hakim konstitusi yang akan dipilih. "Presiden tidak menjalankan prosedur dengan langsung memilih Patrialis sebagai calon dari pemerintah. Jelas pemilihan tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel," kata Alvon.


Sebelumnya, Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden nomor 87/P tahun 2013 tertanggal 22 Juli 2013 yang memberhentikan dengan hormat Achmad Sodiki dan Maria Farida Indrati sebagai Hakim Konstitusi. Presiden lalu menganggat kembali Maria. Selain itu, diangkat juga Patrialis untuk menggantikan Achmad.


Dalam Pasal 18 UU MK diatur bahwa hakim konstitusi diajukan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden masing-masing tiga orang.


Aktivis ICW, Febri Diansyah menambahkan, penunjukan Patrialis merupakan kemunduran sikap keterbukaan Presiden. Ia membandingkan ketika Presiden memilih Maria dan Achmad tahun 2008 yang dinilai transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.


Jika Presiden konsisten terhadap proses pemilihan hakim konstitusi, kata Febri, maka semestinya Presiden sudah mempublikasikan calon pada bulan Juni sehingga ada waktu bagi masyarakat untuk memberi saran.


Febri lalu menyinggung sangat pentingnya peran MK seperti mengoreksi undang-undang, penyelesaian sengketa pemilu membubarkan parpol, hingga memutuskan presiden atau wakil presiden yang termakzul bersalah atau tidak. Dengan demikian, kata dia, proses seleksi hakim konstitusi harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.


Dalam keterangan persnya, Koalisi-MK mengaku sudah mengirimkan somasi kepada Presiden melalui fax Sekretariat Negara. Mereka memberi waktu Presiden untuk membatalkan pengangkatan Patrialis sebelum 12 Agustus 2013 . Jika tidak, mereka akan melakukan proses hukum.





Editor : Hindra Liauw
















Anda sedang membaca artikel tentang

Tunjuk Patrialis Sebagai Hakim MK, Presiden Disomasi

Dengan url

http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/08/tunjuk-patrialis-sebagai-hakim-mk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tunjuk Patrialis Sebagai Hakim MK, Presiden Disomasi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tunjuk Patrialis Sebagai Hakim MK, Presiden Disomasi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger