Sidang Setyabudi, Pintu Masuk Jerat Hakim Lain

Written By RajaBlog on Monday, August 12, 2013 | 3:39 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadikan fakta persidangan kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono sebagai pintu masuk dalam mengusut keterlibatan hakim lain. Persidangan kasus Setyabudi ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 15 Agustus mendatang.

"Sekarang fokusnya, kita akan memeriksa ke pengadilan, hakim Setya. Mudah-mudahan dari Pak Setya itu bisa lebih jauh lagi, itu nanti bisa jadi pintu masuk (mengusut) penegak hukum lainnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Senin (12/8/2013).

Persidangan kasus ini akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Nur Hakim dengan anggota majelis yang terdiri dari Barita Lumban Gaol dan Basyari Budi Pradianto. Ada empat tersangka yang akan menjalani persidangan sebagai terdakwa. Keempatnya adalah Setyabudi, Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto.

Mereka diduga terlibat suap terkait kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial Pemkot Bandung yang ditangani Pengadilan Negeri Bandung. Di PN Bandung, kasus bansos ini ditangani Setyabudi dan dua hakim lainnya, yakni Ramlan Comel serta Jojo Johari.

Dugaan keterlibatan hakim lain dalam perkara suap terkait penanganan kasus bansos ini tampak dari proses rekonstruksi yang dilakukan KPK di Bandung beberapa waktu lalu. KPK melakukan rekonstruksi di sejumlah tempat, salah satunya di ruangan kerja Sareh Wiyono ketika dia masih menjabat Ketua PT Jabar, di kantor Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Sareh kini telah pensiun dan beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK. Adegan yang dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap Setyabudi mengungkapkan adanya dugaan Setyabudi memberikan uang Rp 250 juta kepada Sareh. Uang tersebut diduga sebagai pelicin agar putusan kasus korupsi bansos yang masuk ke PT Jabar bisa mendukung putusan PN Bandung.

Dalam putusan persidangan yang dipimpin Setyabudhi, seluruh terdakwa mendapat vonis sama, yaitu hukuman penjara 1 tahun. Namun, reka ulang pemberian uang Rp 250 juta ini dibantah Sareh. Selain di ruangan Sareh, rekonstruksi digelar di rumah pribadi Sareh di Jalan Supratman No. 100 (samping Hotel Mitra).

Di rumah tersebut, ada adegan pertemuan antara Sareh dengan Setyabudi. Diduga, dalam pertemuan tersebut, ada pembahasan yang merupakan kelanjutan dari pembicaraan di ruangan kerja Sareh. Dalam pertemuan itu, Sareh diduga bersedia membantu Setyabudi asalkan disediakan uang Rp 1,5 miliar.

Sama seperti sebelumnya, Sareh juga membantah adegan mengenai kesepakatan pemberian uang Rp 1,5 miliar tersebut. Rekonstruksi juga digelar di Vila Jodam milik tersangka dugaan penyuapan, Toto Hutagalung. Diduga, ada pertemuan antara Toto, Setyabudi, Wali Kota Dada Rosada, dan mantan Sekretaris Daerah Edi Siswadi di vila tersebut. Pertemuan ini juga melibatkan hakim Ramlan.

Seusai pertemuan, mereka pergi ke rumah karaoke Venetian tanpa dihadiri Dada. Rekonstruksi pun berlanjut ke rumah karaoke tersebut. Saat rekonstruksi berlangsung, hakim Ramlan diwakili oleh orang lain karena berhalangan hadir. Kini, Dada dan Edi sudah berstatus tersangka dengan dugaan menyuap hakim Setyabudi.




Editor : Hindra Liauw


















Anda sedang membaca artikel tentang

Sidang Setyabudi, Pintu Masuk Jerat Hakim Lain

Dengan url

http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/08/sidang-setyabudi-pintu-masuk-jerat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sidang Setyabudi, Pintu Masuk Jerat Hakim Lain

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sidang Setyabudi, Pintu Masuk Jerat Hakim Lain

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger