Plh Dirjen Pemasyarakatan: Kami Bukan Ahli Mengurus Teroris dan Tahanan Narkoba

Written By RajaBlog on Monday, August 26, 2013 | 3:39 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Bambang Krisbanu mengungkapkan sejumlah permasalahan krusial yang terjadi dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas) kepada Komisi III DPR. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/8/2013).

Dalam kesempatan itu, Bambang didampingi sejumlah kepala lapas dari beberapa daerah di Indonesia. Seusai RDP, Bambang mengatakan, masalah pelik yang disampaikan kepada Komisi III DPR adalah mengenai over capacity dan buruknya fasilitas yang terjadi hampir di semua lapas.

Selain itu, Bambang mengatakan, masalah semakin rumit karena pihaknya harus mengurus tahanan dengan kasus terorisme dan narkotika. Untuk tahanan dengan kasus terorisme dan narkotika, lanjut Bambang, pihaknya kewalahan karena tak memiliki tingkat kepahaman yang memadai dalam menghadapinya. Ia mengatakan, berat jika harus mengubah ideologi teroris untuk kembali ke jalan yang benar, sejalan dengan sulitnya memberi terapi untuk tahanan kasus narkoba.

"Kami bukan ahlinya mengurus teroris, ustaz kondang saja tidak bisa mengubah (ideologi teroris)," kata Bambang.

Lebih jauh, ia mengungkapkan, kesulitan dalam mengurus tahanan kasus narkoba juga terjadi karena jumlah narapidana yang sangat banyak yakni lebih dari 15.000 orang. Kesulitan semakin menjadi karena di dalam lapas tak terdapat fasilitas khusus untuk tahanan narkotika, seperti klinik ataupun dokter.

Beberapa waktu terakhir, pengelolaan lapas terus menuai sorotan setelah terjadinya dua kerusuhan di dua lapas berbeda yaitu Lapas Tanjung Gusta dan Lapas Labuan Ruku, Sumatera Utara. Sejumlah pihak menyatakan pemicu kerusuhan itu adalah karena masalah over kapasitas yang memengaruhi psikologis para narapidana. Situasi di dalam lapas menjadi sulit terkendali dan berpotensi rusuh karena tahanan dengan latar belakang kasus berbeda dijadikan satu dalam lapas yang sama.

Menanggapi itu, Menteri Hukum dan HAM Amier Syamsuddin menantang DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Amir, revisi pada UU tersebut akan memperbaiki buruknya kondisi lembaga pemasyarakatan saat ini.




Editor : Inggried Dwi Wedhaswary







Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:











Anda sedang membaca artikel tentang

Plh Dirjen Pemasyarakatan: Kami Bukan Ahli Mengurus Teroris dan Tahanan Narkoba

Dengan url

http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/08/plh-dirjen-pemasyarakatan-kami-bukan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Plh Dirjen Pemasyarakatan: Kami Bukan Ahli Mengurus Teroris dan Tahanan Narkoba

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Plh Dirjen Pemasyarakatan: Kami Bukan Ahli Mengurus Teroris dan Tahanan Narkoba

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger