JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, tuntutan penjara 18 tahun dan uang ganti rugi Rp 32 miliar dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sudah pantas. Namun demikian, menurut Emerson, aset-aset Djoko yang tak jelas perolehannya juga harus ikut disita.
"Aset Djoko yang tidak jelas asalnya, harus dirampas juga oleh Negara," katanya saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Menurut Emerson, hal tersebut harus dilakukan karena Djoko tidak hanya terlibat dalam tindak pidana korupsi, tetapi juga pencucian uang. Dua tindakan Djoko tersebut, menurutnya harus dimaksimalkan untuk mengajukan tuntutan.
"Kan ada dua, pertama bicara soal korupsi dan satu lagi pencucian uang, nah dua-duanya menurutku harus dimaksimalkan," jelas Emerson.
Djoko dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat driving simulator surat izin mengemudi roda dua dan roda empat. Dalam sidang tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/8/2013), Djoko dituntut 18 tahun penjara dan ganti rugi Rp 32 miliar. Selain itu, Djoko juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, ekspresi Djoko tampak biasa. Dia hanya tersenyum dan mengucapkan terima kasih. Djoko berencana akan mengajukan pledoi atas tuntutan ini.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
ICW: Aset Djoko yang Tak Jelas Harus Ikut Disita
Dengan url
http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/08/icw-aset-djoko-yang-tak-jelas-harus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
ICW: Aset Djoko yang Tak Jelas Harus Ikut Disita
namun jangan lupa untuk meletakkan link
ICW: Aset Djoko yang Tak Jelas Harus Ikut Disita
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment