Bayar PBB DKI Lewat 31 Desember 2013 Kena Denda

Written By RajaBlog on Friday, August 30, 2013 | 3:52 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI memperpanjang waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi menjelaskan jatuh tempo pembayaran PBB tetap pada 28 Agustus 2013 mendatang, namun denda sebesar 2 persen baru akan berlaku setelah 31 Desember 2013.

"Saya ambil kebijakan karena animo masyarakat yang tinggi. Ada musibah banjir dan kebakaran, denda pembayaran PBB, saya hapuskan sampai 31 Desember 2013," kata Iwan di Balaikota Jakarta, Jumat (30/8/2013).

Apabila membayar PBB melewati batas waktu, yaitu 31 Desember 2013, maka wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya. Dengan adanya sanksi denda tersebut, Iwan mengharapkan animo masyarakat semakin tinggi untuk membayar pajak, dan akhirnya berdampak pada pendapatan daerah.

Hingga Jumat siang ini, pendapatan daerah melalui pajak, telah mencapai Rp 2,957 triliun atau telah memenuhi sebanyak 80 persen dari target pencapaian pendapatan sebesar Rp 3,6 triliun. Jumlah itu didapatkan dari 1,2 wajib pajak pembayar PBB.

Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono mengatakan, hingga 28 Agustus 2013 kemarin, Bank DKI menerima pembayaran PBB Pedesaan dan Perkotaan (P2) dari 970.744 wajib pajak dengan transaksi mencapai Rp 2,60 triliun.

"Terjadi jumlah lonjakan jumlah transaksi, selama Agustus saja, Bank DKI melayani hingga 306 ribu wajib pajak," kata Eko.

Saat ini, hanya tiga bank yang melayani pembayaran PBB, yaitu Bank DKI, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri. Masyarakat juga dapat membayar PBB di Kantor Pos.

Adapun upaya Dinas Pelayanan Pajak DKI untuk menagih pembayaran PBB sebelum jatuh tempo, pada 28 Agustus 2013 mendatang adalah dengan mempercepat unit-unit pembayaran keliling. Seperti mengerahkan mobil pos keliling dan mobil bank keliling. Sehingga, masyarakat tidak kesulitan untuk membayar PBB.




Editor : Ana Shofiana Syatiri
















Anda sedang membaca artikel tentang

Bayar PBB DKI Lewat 31 Desember 2013 Kena Denda

Dengan url

http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/08/bayar-pbb-dki-lewat-31-desember-2013.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bayar PBB DKI Lewat 31 Desember 2013 Kena Denda

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bayar PBB DKI Lewat 31 Desember 2013 Kena Denda

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger