WNA asal Yordania Tertipu Produk Perbankan Palsu

Written By RajaBlog on Thursday, July 4, 2013 | 3:52 PM





JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara Yordania menjadi korban penipuan sindikat pemalsuan surat deposito berjangka (SDB) palsu oleh sebuah sindikat beranggotakan 6 orang.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban mendatangi Bank Mandiri Cabang Sudirman di Plaza Bapindo, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2013). Korban ingin mencairkan dana SDB palsu atas nama salah satu tersangka, yaitu SY (41).


"Begitu dicek, ternyata palsu sehingga pihak Bank Mandiri langsung melaporkannya," kata Rikwanto, Kamis (4/7/2013) di Mapolda Metro Jaya.


Jumlah nominal pada SDB palsu tersebut tertulis sebesar Rp 1 triliun. SDB ditawarkan ke pihak-pihak yang membutuhkannya dengan syarat membayar uang muka sebesar Rp 6 persen atau senilai Rp 60 miliar.


"Jadi pelaku mencari pihak-pihak yang bisa diperdaya. Mereka mengatasnamakan Bank Mandiri yang ada Plaza Bapindo untuk lebih meyakinkan calon korban," jelas Rikwanto.


Rikwanto mengatakan, polisi telah menangkap enam tersangka terkait kasus ini. Selain SY yang berperan sebagai pengguna SDB palsu, para tersangka itu adalah DT (41) yang berperan sebagai perantara pemesanan SDB palsu, IS (40) berperan sebagai pembuat SDB palsu, AH (41) yang menyuruh IS membuat SDB palsu, MD (54) yang menyerahkan SDB palsu ke GA (50) yang kemudian dilanjutkan oleh GA ke SY. Untuk GA, pria ini memiliki ID card Bank Mandiri. Perannya seolah-olah sebagai pejabat Bank Mandiri cabang setempat untuk mengelabui calon korban.


"Tidak ada keterlibatan pegawai cabang atau anak cabang Bank Mandiri. GA ini pegawai outsourching yang bekerja di pengelola gedung. Dia bagian dari pengelola perparkiran," kata Head of Legal Bank Mandiri Arifin Firdaus.


Selain korban AH, ada sejumlah warga masyarakat yang telah ditipu oleh sindikat ini. Kerugian keseluruhan yang diderita para korban mencapai Rp 150 Juta. Para tersangka terancam jerat Pasal 263 KUHP untuk kasus pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.





Editor : Laksono Hari Wiwoho


















Anda sedang membaca artikel tentang

WNA asal Yordania Tertipu Produk Perbankan Palsu

Dengan url

http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/07/wna-asal-yordania-tertipu-produk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

WNA asal Yordania Tertipu Produk Perbankan Palsu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

WNA asal Yordania Tertipu Produk Perbankan Palsu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger