PPP Apresiasi Penggugat UU Ormas

Written By RajaBlog on Friday, July 5, 2013 | 3:39 PM





JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi adanya kelompok masyarakat yang ingin menggugat Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya cara itu lebih baik ketimbang menggelar aksi penolakan dengan melakukan unjuk rasa di jalanan.

Lukman menegaskan, perbedaan pendapat di alam demokrasi adalah sesuatu yang lumrah. Apapun alasannya, menghormati perbedaan harus selalu dijaga demi keutuhan bangsa Indonesia. "Saya amat menghargai dan menaruh hormat kepada mereka yang mengajukan gugatan uji materi UU (Ormas) ke Mahkamah Konstitusi. Itulah cara beradab yang konstitusional yang memiliki landasan legal dalam negara hukum yang kita anut," kata Lukman dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Jumat (5/7/2013).

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini menyatakan bahwa mewujudkan aksi protes terhadap suatu UU dengan mengajukan uji materi ke MK merupakan langkah yang paling benar. Aksi penolakan dengan cara unjuk rasa turun ke jalan bisa timbulkan kerawanan dan berpotensi membunuh demokrasi itu sendiri. "Apakah kita mau tiru cara-cara yang kini terjadi di Mesir? Apakah demokrasi yang mau kita bangun adalah demokrasi jalanan? Mari bawa segala silang sengketa antarkita ke proses hukum. Hukum harus jadi acuan-akhir kita bersama dalam selesaikan perbedaan yang ada," ujarnya.

Untuk diketahui, meski mengundang banyak perdebatan, RUU Ormas akhirnya disahkan sebagai UU pada Selasa (2/7/2013). Pengesahan UU tersebut dilakukan setelah sebagian besar anggota DPR setuju RUU itu disahkan melalui mekanisme pemungutan suara. Pemungutan suaradilakukan setelah DPR tidak mencapai musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan. Hal ini karena ada tiga fraksi yang menolak pengesahan RUU ini, yakni Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra.




Editor : Hindra Liauw


















Anda sedang membaca artikel tentang

PPP Apresiasi Penggugat UU Ormas

Dengan url

http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/07/ppp-apresiasi-penggugat-uu-ormas.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

PPP Apresiasi Penggugat UU Ormas

namun jangan lupa untuk meletakkan link

PPP Apresiasi Penggugat UU Ormas

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger