JAKARTA, KOMPAS.com - PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Remisi tidak hanya memperketat pemberian remisi bagi narapidana. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, PP itu juga memberikan kelonggaran dalam hal pemberian remisi. Kelonggaran diberikan kepada napi anak, manula, dan napi yang menderita sakit berkepanjangan.
"PP ini juga memberi kelonggaran kepada anak-anak. Ada remisi massal yang diberikan, sesuai dengan syarat yang ada di pasal 34 C," ujar Denny, di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Denny mengatakan, tujuan pemberian remisi bagi anak, manula, dan penyandang cacat dan penyakit berkepanjangan adalah penegakan restorative justice.
PP 99/2012 pasal 34 C mengatur, Menteri dapat memberikan remisi kepada napi anak dan napi yang bukan pelaku pidana terkait narkoba, korupsi, terorisme, kejahatan HAM berat, atau kejahatan transnasional. Syarat yang melekat pada aturan itu adalah, napi harus dipidana paling berat satu tahun, sudah berusia di atas 70 tahun, dan menderita sakit berkepanjangan.
PP 99/2012 dikeluarkan untuk memperketat pemberian remisi. Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada koruptor, teroris, napi narkotika dan kejahatan transnasional terorganisir sangat ketat.
Bagi koruptor, remisi diberikan jika napi bekerja untuk mengungkapkan kejahatan korupsi di lembaga tempatnya melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan napi kasus terorisme, harus menjalani program deradikalisasi dan tidak akan mengulangi kejahatannya.
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
PP 99 Juga Atur Kelonggaran Pemberian Remisi
Dengan url
http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/07/pp-99-juga-atur-kelonggaran-pemberian.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PP 99 Juga Atur Kelonggaran Pemberian Remisi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
PP 99 Juga Atur Kelonggaran Pemberian Remisi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment