Pedagang Stasiun : PT KAI Tidak Hiraukan Komnas HAM

Written By RajaBlog on Wednesday, April 17, 2013 | 3:52 PM


JAKARTA, KOMPAS.com — Para pedagang di stasiun se-Jabodetabek yang tergabung dalam Persatuan Pegiat Usaha se-Jabodetabek (Perpustabek) menyatakan pihak PT KAI tidak pernah mengindahkan permintaan dari Komnas HAM. Kepada PT KAI, Komnas HAM meminta mereka untuk memberikan solusi kepada para pedagang terkait penggusuran yang mereka lakukan dalam beberapa bulan ini di sejumlah stasiun di seluruh wilayah Jabodetabek.


Hal itu disampaikan Ketua Perpustabek Sri Wahyuni saat melaporkan PT KAI ke Ombudsman Republik Indonesia. Padahal menurut dia, Komnas HAM telah berulang kali menyurati PT KAI untuk mengadakan dialog serta memberikan solusi kepada para pedagang, tetapi yang terjadi justru PT KAI tetap memaksakan kehendak sepihak yang sangat merugikan pedagang pemilik kios.


"Komnas HAM sempat meminta PT KAI harus mengembalikan kios yang digusur seperti keadaan semula. Tapi, boro-boro diganti, justru penggusuran tetap terjadi sampai saat ini," kata Sri, Rabu (17/4/2013) siang di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.


Sri mengatakan, meskipun mereka mengakui bahwa lahan yang mereka tempati merupakan milik sah dari PT KAI, bangunan kios-kios adalah sah milik para pedagang dan kios itulah yang telah puluhan tahun mereka tempati dan menjadi sumber mata pencaharian bagi mereka.


Perwakilan dari LBH Jakarta, Handika Febrian, mengatakan, keberadaan kios-kios di stasiun berawal dari pihak PT KAI yang membangun kemudian menjualnya kepada para pedagang. Penggusuran, kata Handika, harus ada solusi agar jangan ada hak pihak lain yang hilang. Kios milik pedagang, walaupun tanah punya KAI.


"Pedagang tidak muncul begitu saja karena kios dibangun KAI dan ada makelar yang meminta pedagang untuk membeli. Mereka kemudian membayar sewa," kata Handika yang turut mendampingi para pedagang di Kantor Ombudsman.


Dalam laporan ke Ombudsman tersebut, para pedagang melaporkan PT KAI atas tuduhan telah melakukan mala-administrasi dan melanggar pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Konvensi Internasional Hak Ekosob yang meminta penggusuran dapat dilakukan, tetapi harus ada solusi terlebih dahulu. Pedagang meminta Ombudsman dapat memanggil paksa PT KAI untuk menjelaskan kenapa selama ini mereka bersikeras menggusur tanpa memberikan solusi, baik berupa relokasi maupun ganti rugi.


"Yang diberikan cuma sosialisasi stasiun ingin dibuat seperti ini, gitu saja. Perjuangan kami agar tetap bisa berdagang di stasiun. Kami meminta, kami dan PT KAI duduk sama rendah untuk menemukan solusi agar PT KAI menata para pedagang yang saat ini kehilangan hak," kata Sri.






Editor :


Hertanto Soebijoto









Anda sedang membaca artikel tentang

Pedagang Stasiun : PT KAI Tidak Hiraukan Komnas HAM

Dengan url

http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/04/pedagang-stasiun-pt-kai-tidak-hiraukan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pedagang Stasiun : PT KAI Tidak Hiraukan Komnas HAM

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pedagang Stasiun : PT KAI Tidak Hiraukan Komnas HAM

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger