Kasus Cebongan, Komisi III Minta Hormati Proses Hukum

Written By RajaBlog on Friday, April 5, 2013 | 3:39 PM


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin mengapresiasi upaya Tim Investigasi TNI AD yang mampu mengungkapkan adanya keterlibatan 11 anggota Grup II Kopassus Kartosuro dalam insiden penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

"Setelah dirilis TNI, saat ini tinggal penyelesaian secara hukum agar pihak-pihak terkait bisa menghormati proses hukum yang berlaku," kata Aziz seusai menghadiri sumpah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Jumat (5/4/2013).

Aziz mengatakan, proses peradilan terhadap pelaku penembakan keempat tahanan tersebut harus diserahkan ke Pengadilan Militer. Hal itu, katanya, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku jika seorang prajurit melakukan kesalahan, maka kesalahannya akan diputuskan di Pengadilan Militer.

"Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1997, proses peradilan terhadap pelaku dilakukan di pengadilan militer," katanya.

Politisi Golkar ini juga meminta agar proses hukum terhadap kasus di Hugo's Cafe, yang diduga menjadi pemicu terhadap serangan ke Lapas Cebongan itu, tetap diproses. Dalam waktu dekat, Komisi III akan menggelar rapat gabungan dengan Komisi I dan Komisi II serta dengan Menko Polhukam untuk membahas kasus ini.

Seperti diberitakan, Lembaga Pemasyarakatan Cebongan di Sleman, DI Yogyakarta, diserbu sekelompok orang pada hari Sabtu (23/3/2013) pukul 01.00 dini hari. Empat orang tahanan pelaku pengeroyokan Sersan Satu Santoso di Hugo's Cafe, Yogyakarta, dilaporkan tewas. Keempat tahanan itu ditembak menggunakan laras panjang oleh gerombolan bertopeng.

Ketua Tim Investigasi TNI AD Brigjen Unggul K Yudhoyono mengakui bahwa oknum grup II Kopassus Kartasura adalah pihak penyerang empat tahanan terkait pembunuhan Sertu Santoso. Brigjen Unggul mengatakan, penyerangan ini berhubungan dengan pembunuhan terhadap Serka Heru Santoso, yang juga anggota TNI AD pada 19 Maret 2013, dan pembacokan terhadap mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono pada 20 Maret 2013 oleh kelompok preman di Yogyakarta. Mereka menyerang empat tahanan dengan latar belakang tindakan reaktif karena kuatnya rasa jiwa dalam membela kehormatan satuan.

Ikuti berita terkait dalam topik:
Anggota Kopassus Serang Lapas Cebongan







Editor :


Inggried Dwi Wedhaswary









Anda sedang membaca artikel tentang

Kasus Cebongan, Komisi III Minta Hormati Proses Hukum

Dengan url

http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/04/kasus-cebongan-komisi-iii-minta-hormati.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kasus Cebongan, Komisi III Minta Hormati Proses Hukum

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kasus Cebongan, Komisi III Minta Hormati Proses Hukum

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger