Hatta Rajasa, Pelaksana Tugas Menkeu
Penulis : Hindra Liauw | Jumat, 19 April 2013 | 15:29 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Keuangan, menggantikan Agus Martowardjojo yang terpilih menjadi gubernur Bank Indonesia.
Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Jumat (19/4) ini.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum kedua Keppres Nomor 45/M Tahun 2013 itu.
Salinan Keputusan Presiden mengenai penugasan kepada Hatta sebagai Plt Menteri Keuangan ini juga disampaikan kepada para menteri KIB II.
Sebelumnya, Kepala Negara juga telah memberhentikan Agus Marto sebagai menteri keuangan melalui Keputusan Presiden Nomor 44/M Tahun 2013 yang ditandatangani pada Rabu (18/4/2013).
Melalui Keppres tersebut, Presiden SBY menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Agus Martowardojo selama memangku jabatan sebagai Menteri Keuangan pada KIB II periode 2009-2014.
Salinan Keppres pemberhentian Agus Martowardojo itu juga disampaikan kepada Ketua MPR-RI, Ketua DPR-RI, Ketua DPD-RI, Ketua BPK, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, pada menteri KIB II, dan para pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).
Anda sedang membaca artikel tentang
Hatta Rajasa, Pelaksana Tugas Menkeu
Dengan url
http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/04/hatta-rajasa-pelaksana-tugas-menkeu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hatta Rajasa, Pelaksana Tugas Menkeu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hatta Rajasa, Pelaksana Tugas Menkeu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment