Djoko Segera Disidang, KPK Terus Telusuri Asetnya

Written By RajaBlog on Monday, April 1, 2013 | 3:39 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, meskipun berkas pemeriksaan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Unit asset tracing (penelurusan aset) KPK terus bergerak tetapi ada limit (batas) penahanan sehingga harus dicari satu jalan yang memungkinkan proses ini segera disidangkan tetapi untuk asset tetap bekerja,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Senin (1/4/2013).

Berkas pemeriksaan Djoko dinyatakan lengkap (P21) pada hari ini, kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan. Setelah ini, jaksa KPK memiliki waktu maksimal dua minggu untuk menyusun surat dakwaan lalu melimpahkan berkas perkara Djoko ke pengadilan.

Menurut Bambang, penelusuran aset bisa terus dilakukan meskipun dakwaan Djoko tengah dirumuskan. Bahkan, menurut undang-undang, kata Bambang, temuan-temuan selama proses persidangan dapat dipakai KPK saat menuntut Djoko nantinya.

Aset Djoko yang belum dimasukkan dalam surat dakwaan, menurut Bambang, bisa menyusul dalam daftar tambahan. “Didaftarkan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya apakah dari hal yang sah,” ujarnya.

Dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya, yakni mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.

Melalui pengembangan penyidikan, KPK menjerat Djoko sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait simulator SIM. Sejauh ini, lembaga antikorupsi itu telah menyita 40 an item aset Djoko yang nilainya sekitar Rp 70 miliar lebih. KPK juga membekukan sejumlah rekening Djoko yang belum diketahui nilainya.

Salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang berharap agar berkas perkara simulator SIM ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, menurutnya, pihak Djoko dapat membuktikan benar tidaknya tuduhan KPK terhadap kliennya. Menurut Juniver,  tidak ada relevansinya jika KPK menyita aset-aset Djoko yang dimiliki sebelum tahun 2011. Pasalnya, kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM yang dituduhkan kepada Djoko, kata Juniver, terjadi pada tahun anggaran 2011-2012.






Editor :


Inggried Dwi Wedhaswary









Anda sedang membaca artikel tentang

Djoko Segera Disidang, KPK Terus Telusuri Asetnya

Dengan url

http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/04/djoko-segera-disidang-kpk-terus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Djoko Segera Disidang, KPK Terus Telusuri Asetnya

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Djoko Segera Disidang, KPK Terus Telusuri Asetnya

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger