1 Agustus, Bacaleg Harus Serahkan SK Pengunduran Diri

Written By RajaBlog on Saturday, April 20, 2013 | 3:39 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Navis Gumay menyatakan, seorang bakal calon anggota legislatif wajib menyerahkan surat keputusan (SK) pengunduran dirinya dari DPR atau DPRD atau partai lama, paling lambat pada 1 Agustus 2013 mendatang. Jika tidak, maka nama bakal caleg yang telah terdaftar di dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diterima KPU, terancam dicoret.


Hal itu disampaikan Hadar saat ditemui di tengah acara diskusi dengan Forum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah se-Indonesia di Hotel Lumire, Jakarta. Tidak hanya SK pengunduran diri sebagai anggota dewan, Hadar mengatakan, setiap bakal caleg juga wajib menyerahkan SK pengunduran diri dari parpol lama, jika baka caleg tersebut maju dengan partai berbeda.


"Jadi pada saat pendaftaran DCS, calon cukup serahkan surat pernyataan saja bahwa dia berasal dari parpol berbeda mengundurkan diri dari parpol asalnya. Kalau dia anggota DPRD, maka (harus) ada pernyataan dari (ketua) dewannya. (Jika tidak) yang penting pernyataan dari individu dulu," kata Hadar, Sabtu (20/4/2013).


KPU, kata Hadar, memberikan dispensasi waktu kepada bakal caleg yang telah menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri jika SK pengunduran diri tersebut belum dikeluarkan oleh ketua parpol yang lama atau ketua DPRD. Hal itu, menurut, sudah sesuai dengan Pasal 19 huruf i poin 2 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.


"Di dalam form model BB-5 sudah diatur. Kalau belum selesai diproses, maka silakan saja melampirkan surat keterangan dari pimpinan DPR, DPRD atau dari parpol jika surat (SK) tersebut sedang diproses," jelasnya.


Untuk diketahui, di dalam pasal tersebut menyatakan jika "anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik partai politik peserta Pemilu maupun bukan peserta Pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal (Model BB-5)."


Hadar juga membantah jika melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif, KPU ingin mengatur persoalan pergantian antar waktu (PAW) yang menjadi ranah parpol.


"PAW bukan urusan KPU. Yang kami tunggu hanya dokumennya saja. Pada saat pendaftaran dan perbaikan, minimal sudah ada surat pernyataan pengunduran diri dari partai asal dan dari dewan," tegasnya.












Anda sedang membaca artikel tentang

1 Agustus, Bacaleg Harus Serahkan SK Pengunduran Diri

Dengan url

http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/04/1-agustus-bacaleg-harus-serahkan-sk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

1 Agustus, Bacaleg Harus Serahkan SK Pengunduran Diri

namun jangan lupa untuk meletakkan link

1 Agustus, Bacaleg Harus Serahkan SK Pengunduran Diri

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger