DPR Minta Biaya Kurator Telkomsel Dibatalkan

Written By RajaBlog on Saturday, February 16, 2013 | 3:55 PM




PAILIT TELKOMSEL


DPR Minta Biaya Kurator Telkomsel Dibatalkan





Penulis : M Latief | Sabtu, 16 Februari 2013 | 12:42 WIB













JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR RI Marzuki Alie mempertanyakan penetapan biaya fee kurator perkara pailit Telkomsel sebesar Rp 146,808 miliar oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, melalui Putusan Penetapan No 48/Pailit/2012/PN. Politisi Demokrat ini mengendus adanya mafia pailit yang ingin mengganggu stabilitas industri telekomunikasi milik negara ini lewat biaya kurator.


"Dari awal perkara ini, saya sudah mengatakan bahwa ada mafia pailit yang ingin mencoba merampok aset Telkomsel," kata Marzuki dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (15/2/3013) malam.


Menurut dia, penetapan fee kurator seharusnya ditanggung dari pihak pemohon pailit, yaitu PT Prima Jaya Informatika (PJI), karena anak perusahaan Telkom ini sudah diputus bebas pailit oleh Mahkamah Agung (MA).


"Saya kira penetapan bea kurator ini harus dikaji atau dibatalkan. Apakah sudah sesuai aturan hukum atau tidak. Jangan sampai biaya kurator ini malah merusak citra hukum di Indonesia," kata Marzuki.


Sementara itu, dalam siaran persnya, anggota tim kuasa hukum Telkomsel, Andri W Kusuma, menyatakan akan menolak pembayaran karena putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakpus itu tidak wajar perhitungannya dan tidak sesuai aturan. Telkomsel menilai penetapan Pengadilan Negeri Niaga Jakpus itu telah dibatalkan sehingga tidak ada tindakan pemberesan yang dilakukan kurator.


Telkomsel juga menganggap fee kurator menjadi beban pemohon pailit, yakni PT Prima Jaya Informatika, karena Telkomsel batal pailit sesuai putusan pengadilan di atas Pengadilan Negeri Niaga Jakpus. Diduga, ada pihak-pihak yang berusaha memeras Telkomsel sejak awal kasus itu bergulir.


Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi Telkomsel terkait permohonan pailit yang diajukan PT Prima Jaya Informatika (PJI) ke Pengadilan Negeri Niaga Jakpus. Perkara itu diputus oleh Majelis Hakim Abdul Kadir Mappong, Suwardi, dan Sultoni, Rabu (21/11/2012), yang menyatakan Telkomsel bebas pailit.



















Anda sedang membaca artikel tentang

DPR Minta Biaya Kurator Telkomsel Dibatalkan

Dengan url

http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/02/dpr-minta-biaya-kurator-telkomsel.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

DPR Minta Biaya Kurator Telkomsel Dibatalkan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

DPR Minta Biaya Kurator Telkomsel Dibatalkan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger