Anas Mundur sebagai Ketua Umum Partai Demokrat

Written By RajaBlog on Saturday, February 23, 2013 | 3:39 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Anas Urbaningrum akhirnya menyatakan mundur dari jabatan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.


"Standar etik pribadi saya mengatakan, kalau saya punya status hukum sebagai tersangka, maka saya akan berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," kata Anas saat jumpa pers di Kantor DPP Demokrat di Jakarta, Minggu (23/2/2013) siang.


Ia mengatakan, kebetulan standar etik yang dipegangnya sesuai dengan isi Pakta Integritas yang diminta Ketua Majelis Tinggi partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditandatangani seluruh kader pengurus Partai Demokrat di seluruh Indonesia. Namun, tanpa pakta itu pun, Anas mengaku sudah memegang prinsip tersebut.


"Saya mundur sebagai Ketua Umum partai Demokrat," ujar Anas kembali.


Hal tersebut, kata Anas, bukan berarti ia mengaku salah. Ia menghormati kebijakan yang dibuat partainya. Anas tetap meyakini tidak terlibat dalam skandal Hambalang yang disebutnya sebagai tuduhan tak mendasar.


Seperti diberitakan, KPK menyangka Anas melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor antara lain menyebutkan, "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar".


Huruf a dan b dalam Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor memuat ketentuan pidananya, yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.


Nama Anas pertama kali disebut terlibat dalam kasus ini oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam penyelidikan KPK terkait kasus Hambalang, Anas diduga diberi mobil mewah Toyota Harrier oleh Nazaruddin tahun 2009 . KPK telah memperoleh bukti berupa cek pembelian mobil mewah tersebut sejak pertengahan tahun lalu. Cek pembelian ini sempat tidak diketahui keberadaannya.


Anas terpilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam Kongres ke II di Bandung, Jawa Barat, pada 20-23 Mei 2010 . Ketika itu, ada tiga kandidat ketua umum, yakni Anas, Andi Mallarangeng, dan Marzuki Alie.


Dalam pemungutan suara putaran pertama, Anas unggul dengan 236 suara. Adapun Marzuki mendapat 209 suara dan Andi sebanyak 82 suara. Lantaran tidak ada kandidat yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, pemungutan suara putara kedua dilakukan.


Pada putaran kedua, mantan Ketua Umum PB HMI itu unggul dengan perolehan 280 suara. Adapun Marzuki memperoleh 248 suara dan dua suara dinyatakan tidak sah.


Dorongan agar Anas mundur sudah lama disuarakan berbagai pihak setelah terseret dalam kasus dugaan korupsi. Politisi Demokrat Ruhut Sitompul yang konsisten dan gamblang mendesak Anas mundur. Ketidakjelasan status Anas ketika itu dinilai menyandera partai. Akibatnya, partai terancam "karam" di Pemilu 2014 setelah elektabilitas partai terus merosot.












Anda sedang membaca artikel tentang

Anas Mundur sebagai Ketua Umum Partai Demokrat

Dengan url

http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2013/02/anas-mundur-sebagai-ketua-umum-partai.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Anas Mundur sebagai Ketua Umum Partai Demokrat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Anas Mundur sebagai Ketua Umum Partai Demokrat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger