Zainal Abidin, Saksi Perdana Century yang Diperiksa KPK

Written By RajaBlog on Monday, December 17, 2012 | 3:39 PM


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 BI, Zainal Abidin, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi bailout Bank Century, Senin (17/12/2012). Zainal diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus itu, Deputi Gubernur BI nonaktif, Budi Mulya.

"Diperiksa untuk BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Zainal merupakan saksi perdana yang diperiksa terkait penyidikan kasus Century. Dia dianggap tahu seputar proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Pada 30 Oktober 2008, Zainal mengirim surat yang ditujukan kepada Gubernur BI Boediono dan Siti Fadjrijah, yang membawahi pengawasan bank umum dan bank syariah. Boediono sekarang adalah Wakil Presiden RI.

Berdasarkan pemberitaan Kompas, catatan yang dibuat Zainal itu untuk menjawab surat Bank Century No 638/Century/D/X/2008 tertanggal 30 Oktober 2008 kepada Direktorat Pengelolaan Moneter, yang tembusannya disampaikan kepada Direktorat Pengawasan Bank 1 BI. Isinya memohon agar Bank Century diberikan fasilitas repo aset. Dalam catatannya, Zainal menyatakan, likuiditas Bank Century terus merosot akibat penarikan dana sebesar Rp 937,7 miliar dan 18,4 juta dollar AS.

Untuk memenuhi likuiditas dan rasio giro wajib minimum (GWM) harian, Bank Century mengambil dana dari bank lain dengan jumlah semakin meningkat sehingga berpotensi melanggar ketentuan GWM. Dana yang diajukan Bank Century sebesar Rp 1 triliun tersebut direncanakan sebagai bridging (talangan) sebelum bank menerima dana pembayaran surat-surat berharga (SSB) valas yang dimilikinya. Dengan fasilitas itu, Century bisa meningkatkan dana pihak ketiga dan mengembalikan pinjamannya yang berjangka waktu tiga bulan. Namun, Zainal menyimpulkan, Century memiliki persoalan likuiditas berat akibat penarikan dana besar-besaran (rush). Selain itu, Century juga tergolong insolvent (tak mampu bayar) karena dari pemeriksaan yang masih berlangsung, rasio kecukupan modal (CAR) bank hanya 2,02 persen.

Padahal, aturan BI, CAR bank harus minimal 8 persen. Pemberian FPJP kepada bank, menurut Zainal, juga tidak banyak menolong. Sebab, sifatnya sementara untuk "menyembuhkan penyakit kronis", likuiditas. Meskipun Zainal menyarankan Century tak layak mendapat FPJP, permohonan Century justru dipenuhi. Bahkan, belakangan diketahui angka yang dipenuhi jauh melebihi keinginan Bank Century, yakni Rp 6,7 triliun. Terkait proses pemberian FPJP ke Bank Century ini, KPK menduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Budi Mulya dan Siti Fajriah. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pertama kasus Century.






Editor :


Inggried Dwi Wedhaswary









Anda sedang membaca artikel tentang

Zainal Abidin, Saksi Perdana Century yang Diperiksa KPK

Dengan url

http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2012/12/zainal-abidin-saksi-perdana-century.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Zainal Abidin, Saksi Perdana Century yang Diperiksa KPK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Zainal Abidin, Saksi Perdana Century yang Diperiksa KPK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger