Peredaran 218 Kg Ganja di Jagakarsa Terungkap
Penulis : Robertus Belarminus | Selasa, 18 Desember 2012 | 15:26 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Jagakarsa mengungkap peredaran 218 kilogram ganja pada 15 Desember 2012. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan HS (21) yang kedapatan membawa 5 kilogram ganja yang dimasukan dalam tas travel bag.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, jajaran Polsek Jagakarsa awalnya berhasil mengungkap peredaran ganja dengan barang bukti 5 kilogram oleh tersangka HS, pada TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Lenteng Agung di pinggir jalan," kata Kepala Polisi Resor Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2012).
Dari penangkapan HS, lanjut Wahyu, pihaknya kemudian mencari tahu di mana HS mendapatkan barang haram itu. Kepada polisi, HS mengaku memperoleh ganja dari seorang berinisial MS alias UC. Pada hari yang sama, UC kemudian ditangkap di jalan Agung Raya, Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Dari UC ini berhasil disita 213 kilogram ganja di kosnya yang dibungkus dan dipres dengan lakban," ujar Wahyu.
Sementara tersangka UC kepada polisi mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial Y, yang sampai saat ini masih belum tertangkap. Y saat ini sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tersebut dan diburu petugas.
Menurut Kapolres, tersangka dijerat Pasal 114 (2) sub 111 (2) undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Adapun total 218 kilogram ganja disita dari para tersangka dan dijadikan barang bukti dari kasus tersebut.
Editor :
Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Peredaran 218 Kg Ganja di Jagakarsa Terungkap
Dengan url
http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2012/12/peredaran-218-kg-ganja-di-jagakarsa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Peredaran 218 Kg Ganja di Jagakarsa Terungkap
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Peredaran 218 Kg Ganja di Jagakarsa Terungkap
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment