Hak Menyatakan Pendapat, Golkar Bebaskan Kadernya

Written By RajaBlog on Tuesday, November 27, 2012 | 3:39 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Golkar belum akan mengambil sikap terkait wacana hak menyatakan pendapat (HMP), karena belum ada kader Golkar yang mengajukan usul itu secara resmi. Saat ini, partai pimpinan Aburizal Bakrie itu membebaskan kadernya mengambil sikap sendiri. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Fraksi Golkar Ade Komarudin, Selasa (27/11/2012), di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan.

"Kami bebaskan para anggota berbuat apa. Fraksi Golkar belum saatnya mengambil sikap karena itu hak anggota bukan hak fraksi," ujar Ade.

Ade menuturkan, karena menjadi hak penuh anggota DPR, maka Fraksi Golkar tidak akan mendorong atau pun menghalang-halangi sikap anggota DPR. Fraksi, lanjutnya, baru akan bersikap jika sudah ada anggota fraksi yang menyampaikan aspirasi untuk meneruskan HMP secara resmi.

"Setelah ada aspirasi itu, fraksi baru akan mengambil sikap politik, tapi itu nanti masih jauh," ucap Ade.

Hingga saat ini, Ade mengakui, belum ada aspirasi yang masuk ke fraksinya terkait HMP. Dalam rapat pleno Fraksi Golkar hari ini di ruang rapat KK I kompleks Parlemen pun agenda soal tindak lanjut skandal Century tidak dibahas.

"Tidak ada membahas soal Century tadi hanya membahas soal UU Migas, dan UU Transportasi," ucapnya.

"Jadi saat ini kami serahkan semuanya kepada Timwas Century, kami tidak akan campur tangan," kata Ade.

Wacana hak menyatakan pendapat mengemuka ketika rapat Timwas Century dengan pimpinan KPK beberapa waktu lalu. Wacana Hak Menyatakan Pendapat muncul setelah KPK menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan terhadap dua pejabat BI ketika bail out dikucurkan. Kedua orang itu, yaitu BM (ketika itu Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI) dan SCF (ketika itu Deputi IV bidang Pengawasan). Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Para anggota Timwas berpendapat, sebagai Gubernur BI ketika itu, Boediono, yang saat ini menjabat Wakil Presiden, harus ikut bertanggungjawab. Pendapat itu juga masuk dalam keputusan Pansus Bank Century. Salah satu anggota Fraksi Golkar yang mendukung wacana penggunaan hak menyatakan pendapat adalah Bambang Soesatyo. Bambang merupakan anggota Timwas Century.

"Menurut saya penanganan proses hukum kasus Century oleh KPK khususnya terhadap mantan Gubernur BI yang saat ini menjabat sebagai Wapres sudah selesai. Dan proses selanjutnya ada di DPR yakni melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebelum sampai ke Mahkamah Konstitusi," kata Bambang.

Dia beralasan, sesuai ketentuan, apabila presiden atau wakil presiden terbukti atau tidak terbukti melakukan korupsi atau pelanggaran hukum berat, pengkhianatan terhadap negara dan perbuatan tercela diproses dan diuji di pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permintaan DPR melalui hak menyatakan pendapat. Wacana ini pun bisa berujung pada pemakzulan Wapres. Namun, wacana ini banyak mendapat tentangan. Sejumlah fraksi yang menyatakan menolak wacana hak menyatakan pendapat adalah PDI-Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).






Editor :


Inggried Dwi Wedhaswary









Anda sedang membaca artikel tentang

Hak Menyatakan Pendapat, Golkar Bebaskan Kadernya

Dengan url

http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2012/11/hak-menyatakan-pendapat-golkar-bebaskan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hak Menyatakan Pendapat, Golkar Bebaskan Kadernya

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hak Menyatakan Pendapat, Golkar Bebaskan Kadernya

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger