Surat Sanksi terhadap Novel Diduga Dipalsukan

Written By RajaBlog on Saturday, October 27, 2012 | 3:39 PM


JAKARTA, KOMPAS.com — Surat keputusan (SK) soal sanksi yang diterima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Novel Baswedan, terkait kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet, diduga dipalsukan.


Tim Hukum Pembela Penyidik KPK menemukan dua SK berbeda. SK yang dipegang Novel tertanggal Juni 2004, sedangkan SK dari Polda Bengku diterbitkan pada November 2004.


"Novel kan disidang 2004, itu bulan Juni 2004. Nah tiba-tiba di sini muncul surat yang sama, November 2004," kata anggota Tim Hukum Pembela Penyidik KPK, Haris Azhar, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/10/2012).


Menurutnya, selain beda tanggal, jenis sanksi untuk Novel yang termuat dalam kedua SK itu pun berbeda. Surat yang dipegang Novel berbunyi bahwa mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu itu hanya dikenai sanksi disiplin berupa teguran keras atas peristiwa penembakan yang menyebabkan kematian seorang pencuri burung walet di Bengkulu, 2004.


Adapun dalam SK di Polda Bengku disebutkan kalau Novel dijatuhi hukuman kurungan tujuh hari. Haris menduga, ada upaya kepolisian untuk memalsukan SK tersebut. Haris menduga pemalsuan SK ini sebagai upaya kepolisian menunjukkan kalau Polda Bengkulu saat itu serius menangani kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Novel.


"Dengan mengatakan sansksinya hukuman badan, sementara Novel tidak merasa sanksinya demikian, ini ingin menunjukkan juga kalau Polda sudah memberi hukuman yang Novel belum jalani," ujarnya.


Haris juga mengatakan, sedianya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang tengah menyelidiki kasus Novel mengetahui soal dua SK yang berbeda tersebut. Haris juga meminta Kompolnas membuka informasi soal temuan mereka sejauh ini kepada publik.


Selain masalah SK, tim pembela penyidik KPK juga menemukan kejanggalan lain terkait upaya penangkapan Novel. Upaya penangkapan Novel dilakukan pada 5 Oktober 2012, sementara surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus itu baru dikirimkan oleh Kepolisian ke Kejaksaan pada 8 Oktober 2012 dan diterima oleh Kejari Bengkulu pada 12 Oktober 2012.


Seperti diketahui, Polda Bengkulu sempat memproses kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet yang diduga melibatkan Novel. Atas kasus Novel ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menyampaikan penilaiannya. Menurut Presiden, pengusutan kasus Novel tidak tepat waktu dan cara. Menindaklanjuti pernyataan Presiden ini, Kepolisian menunggu waktu yang tepat untuk memproses kasus Novel tersebut.












Anda sedang membaca artikel tentang

Surat Sanksi terhadap Novel Diduga Dipalsukan

Dengan url

http://informationtechnologyinternet.blogspot.com/2012/10/surat-sanksi-terhadap-novel-diduga.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Surat Sanksi terhadap Novel Diduga Dipalsukan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Surat Sanksi terhadap Novel Diduga Dipalsukan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger